Jumat, 21 Oktober 2011

BAHAYA PERDAGANGAN BEBAS ASEAN

BAHAYA PERDAGANGAN BEBAS ASEAN
Oleh: Bonnie Setiawan *

I.                  PENDAHULUAN
Modus operandi yang sekarang paling banyak dipakai untuk mempercepat ekspansi kapitalisme neo-liberal adalah melalui perdagangan bebas. Perjanjian Perdagangan Bebas di tingkat multilateral (diikat oleh banyak negara) dikenal sebagai WTO (World Trade Organization) yang sebelumnya bernama GATT (General Agreement on Trade and Tariff), sementara  di tingkat bilateral dan kawasan (regional) disebut sebagai BFTA (Bilateral Free Trade Agreement) dan RTA (Regional Trade Agreement). Keduanya kemudian biasa dikenal sebagai FTA (Free Trade Agreement) atau Perjanjian Perdagangan Bebas saja. Perlu dipahami bahwa aturan-aturan di FTA baik yang bersifat bilateral ataupun regional, berinduk kepada perjanjian-perjanjian (agreements) di WTO yang bersifat multilateral. Hal tersebut selalu ditekankan di setiap kesepakatan FTA.
Dengan FTA, maka setiap negara yang terikat FTA harus meliberalisasi pasar mereka agar terbuka sepenuhnya untuk dimasuki barang dan jasa (terutama sektor keuangan) dari luar. Dengan WTO dan FTA, maka dilestarikanlah penjajahan tidak langsung. Kalau kita ingat diktum perdagangan masa lalu yang menyatakan, “if goods can not enter the boundaries, soldier do” (“kalau barang dagangan tidak bisa masuk ke perbatasan, maka yang akan masuk adalah tentara”), maka ingat saja bagaimana dulu Komodor Perry dari AS meng-invasi dan menundukkan Jepang agar menerima tarif bea masuk 0%. Akan tetapi pada saat ini tidak diperlukan lagi invasi tentara asing demi meluaskan perdagangan dan menjadikan tarif 0%, tetapi cukup dilakukan lewat perjanjian-perjanjian perdagangan bebas.  Dengan perjanjian-perjanjian ini, maka setiap negara yang terikat FTA sudah diikat leher, tangan dan kakinya untuk menurut pada kepentingan ekspansi pasar bebas global untuk masuk sebebas-bebasnya ke dalam pasar domestik/lokal.
Seluruh strategi pembangunan ekonomi di sebuah negara sekarang dihapus dan diganti oleh perjanjian perdagangan bebas. Lagi-lagi Indonesia adalah contoh klasik bagaimana sebuah negara dipreteli atau dilucuti kedaulatan ekonominya lewat WTO (sejak 1994) dan IMF (sejak 1998), sehingga sejak 1998 Indonesia tidak punya lagi strategi dasar pembangunan ekonomi nasional. Sejak itu perencanaan diserahkan sepenuhnya pada ketentuan dan kemauan pasar bebas. Ditambah lagi amandemen ke-4 UUD 45 tahun 2002 yang memasukkan kata ‘efisiensi’ dalam pasal 33 dan menghapus penjelasan dalam UUD 45. Seluruh UU sektoral sejak itu juga dirubah menjadi UU yang neo-liberal dan ramah pasar. Lalu dengan terikat kepada seluruh rezim perjanjian WTO sejak 1994 dan FTA (pertamakali lewat AFTA tahun 2002, China-ASEAN FTA tahun 2004 dan Indonesia-Jepang EPA tahun 2007), maka perlahan tapi pasti Indonesia dibuka lebar-lebar bagi invasi ekonomi asing. Tidak perlu lagi invasi tentara asing. Cukup memasukkan segala ketentuan perdagangan bebas dan pasal-pasal neo-liberal ke dalam semua hukum positif kita, maka habislah sudah kedaulatan ekonomi kita.
Sejak krisis 1997-1998 hingga krisis 2008-2009 sekarang, Indonesia terus-menerus memelihara krisis, karena penyebab krisis tetap dipertahankan. Rejim devisa bebas dan sistem keuangan yang sangat liberal menyebabkan Indonesia terus berada dalam cengkeraman krisis. Liberalisasi oleh IMF yang sifatnya sebagai pembuka pintu, kini dikunci ke dalam perjanjian-perjanjian perdagangan bebas. Aturan-aturan perdagangan barang (dan pertanian), jasa, investasi, HAKI, belanja pemerintah, kebijakan kompetisi, fasilitasi perdagangan terus masuk dalam berbagai FTA. Bahkan dalam FTA, sifatnya adalah WTO-plus, artinya lebih luas cakupan dan kualitasnya ketimbang di WTO. Banyak orang tidak menyadari hal ini, yaitu rezim perdagangan bebas sekarang adalah konstitusi dunia abad 21, adalah aturan-aturan global yang menentukan segala sesuatunya di dunia ini. Rezim perdagangan bebas adalah upaya baru bagi Re-kolonisasi (pengkolonialan kembali).

II.               REZIM  PERDAGANGAN BEBAS ASEAN
Saat ini di tingkat ASEAN sudah dibuat payung bagi rezim perdagangan bebas yang komprehensif, yang dinamakan AEC (ASEAN Economic Community) yang memayungi semua perjanjian perdagangan bebas. Didalamnya ada AFTA yang sekarang menjadi ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement), AFAS (ASEAN Framework Agreement on Services) dan ACIA (ASEAN Comprehensive Investment Agreement). Di tingkat FTA sudah ada ASEAN-China FTA, ASEAN-Korea FTA, ASEAN-Jepang FTA, Indonesia-Jepang EPA, ASEAN-Australia/NZ FTA, dan ASEAN-India FTA; serta masih akan diadakan FTA dengan Uni-Eropa, FTA dengan AS, FTA dengan EFTA (European Free Trade Area) yang non-Uni-Eropa, dan lainnya. Semua ini mengarah kepada “single market and production base” (basis produksi dan pasar tunggal) serta “free flow of goods, capital, services, and skilled labor” (arus bebas dari barang, modal, jasa-jasa dan tenaga trampil). Indonesia adalah pasar terbesar di ASEAN, tetapi tunduk penuh pada kepentingan negara liberal yang kecil seperti Singapura. Dengan rezim perdagangan bebas ini, maka pasar kita yang besar dan usaha-usaha perekonomian kita telah dan akan terus dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing (TNCs). Tidak ada lagi agenda kebijakan industrialisasi (industrial policy), tidak ada lagi reforma agrarian (agrarian reform) yang sejati, tidak ada lagi yang tersisa untuk rakyat. Ini semakin memperkuat watak perekonomian Indonesia yang bersifat Neo-Kolonialisme (Penjajahan gaya baru atau penjajahan tidak langsung).

III.           AFTA MENJADI ATIGA
Kerangka FTA dalam ASEAN tentu saja adalah AFTA (ASEAN Free Trade Area). AFTA adalah hasil kesepakatan para kepala Negara ASEAN dalam ASEAN Summit IV di Singapura pada bulan Januari 1992 ketika ditandatanganinya “Singapore Declaration and Agreement for Enhancing ASEAN Economic Cooperation”. Kesepakatan merealisasikan AFTA ini dilakukan melalui sebuah skema yang disebut “Common Effectife Preferential Tariffs” (CEPT) yang diperkenalkan pada Januari 1993 dan mulai berlaku semenjak Januari 1994. Inti dari skema ini ada pada realisasi tarif yang efektif, rendah dan berlaku umum pada kisaran 0-5% untuk seluruh perdagangan antar ASEAN. Kerangka waktu pelaksanaan skema ini semula 15 tahun, akan tetapi kemudian dipercepat menjadi 10 tahun dari sejak basis tahun 1993, sehingga target waktu bagi AFTA adalah 2003. Jadi semenjak tahun 2000, maka untuk sekitar 90% lini tarif, tingkat tarifnya akan berada pada 0-5%.[1] Sampai tahun 2002, jumlah produk yang masih dikenai tariff di atas 5% hanya tinggal 3,8% atau 1.683 dari 44.060 pos tariff dalam daftar inklusif (inclusion list). CEPT tidak bersifat sukarela tetapi wajib. Begitu produk sudah dipilih berdasar sektor untuk masuk ke dalam CEPT, maka semua Negara harus mematuhinya. Sektor-sektor yang dicakup adalah manufaktur, barang modal dan produk pertanian. [2]
Dalam AFTA juga terdapat produk yang masuk dalam produk yang dilindungi (sensitive list). Produk-produk dilindungi ini diberi kesempatan penurunan tariff secara bertahap selama 3 tahun menjadi 5% yang berlaku selama 10 tahun. Disamping itu ada kategori lain yang disebut daftar produk yang sangat sensitive (high sensitive list), di mana Indonesia memasukkan beras dan gula ke dalamnya. Artinya, beras dan gula tetap bertahan dengan tarif yang berlaku sekarang selama 10 tahun, dan setelahnya harus turun menjadi 20% yang berlaku selama 10 tahun lagi. Sebagai catatan, khusus untuk produk pertanian, pemberlakuan liberalisasi tarif menjadi 0%-5% baru akan dilaksanakan pada 1 Januari 2010 bagi ASEAN-6 (Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam); sementara bagi ASEAN-4 (MCLV – Myammar/Burma, Cambodia, Laos, Vietnam) pada 1 Januari 2018. [3]
Daftar CEPT-AFTA selengkapnya terdiri dari 98 bab, dilengkapi uraian barang berikut kode HS (harmonized system) yang di dalamnya terdapat: (1) daftar inklusif (inclusion list - IL); (2) daftar eksklusif sementara (temporary exclusion list – TEL); (3) daftar sensitive (sensitive list – SL); dan (4) daftar pengecualian umum (general exception – GE), disertai dengan jadual program pengurangan tarif jalur normal dan jalur cepat hingga tahun 2010. Selain pengurangan tarif, skema CEPT juga mengatur tentang pencabutan berbagai hambatan non-tarif (non-tariff barriers – NTB). NTB artinya berbagai kebijakan pemerintah di luar masalah tarif yang secara efektif dapat menghambat atau membatasi kelancaran transaksi perdagangan, seperti monopoli pengadaan barang import tertentu, penetapan harga barang import, pembatasan kuota, pengenaan bea masuk tambahan dan pajak-pajak tambahan lain, lisensi import, berbagai pemberlakuan persyaratan teknis dan lainnya. Penghapusan NTB telah disepakati paling lambat pada tahun 2003.  Dalam hal ini, Indonesia telah melaksanakan beberapa penghapusan NTB, diantaranya peran dan fungsi BULOG sejak September 1998. BULOG sebagai BUMN kini tidak lagi menjadi importir tunggal untuk produk-produk beras, gandum, gula, kacang dan kedele, juga tidak berhak lagi meminjam kredit likuiditas dari bank sentral. [4]
Disepakatinya ASEAN Economic Community (AEC) di tahun 2007 di Singapura sebagai salah satu pilar dari ASEAN Community dan ASEAN Charter, mendorong lahirnya ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement). ATIGA adalah penyempurnaan dari skema CEPT-AFTA. Lambannya AFTA serta meningkatnya perkembangan FTA, menyebabkan perlunya peningkatan skema perdagangan barang ASEAN. ATIGA berfokus pada jadual pengurangan dan penghapusan tarif perdagangan barang di ASEAN. ATIGA juga terhubung erat dengan bab tentang perdagangan barang (trade-in-goods) di dalam perjanjian FTA, yang terdiri dari baik unsur tarif maupun non-tarif (seperti disiplin SPS - Sanitary and Phytosanitary, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan lain-lainnya). Tujuan utamanya adalah mencapai arus barang yang bebas di ASEAN sebagai alat utama untuk mendirikan sebuah basis produksi dan pasar tunggal bagi integrasi ekonomi yang semakin mendalam kearah AEC 2015. [5]
ATIGA dibutuhkan dalam kerangka membebaskan arus barang di ASEAN pada tahun 2015, dengan pengintegrasian berbagai hal yang telah ada maupun penambahan baru dari perdagangan barang ke dalam satu payung. Pertemuan para menteri ekonomi ASEAN ke-39 menetapkan bahwa CEPT-AFTA ditingkatkan menjadi instrumen legal yang lebih komprehensif yang bernama ATIGA yang ditandatangani pada Februari 2009.  ATIGA mulai berjalan efektif sejak 17 Mei 2010 setelah diratifikasi oleh seluruh negara anggota ASEAN.  Sejak itu maka semua ketentuan perdagangan barang baik berupa CEPT maupun protokol-protokol yang ada digantikan oleh ATIGA. Selain itu komitmen liberalisasi tarif di bawah ATIGA akan mulai dijalankan secara retroaktif semenjak 1 Januari 2010. Adapun unsur utama dari ATIGA adalah:
(1)   ATIGA mengkonsolidasikan dan menyederhanakan semua ketentuan di dalam CEPT-AFTA dan memformalkan beberapa keputusan tingkat menteri. Sebagai akibatnya, maka ATIGA menjadi instrumen legal satu-satunya untuk dijalankan dan ditegakkan oleh para pejabat pemerintah maupun oleh sektor swasta.
(2)  Lampiran dari ATIGA memuat jadual pengurangan tarif secara lengkap dari setiap negara anggota serta menetapkan tingkat tarif yang harus dijalankan di setiap produk sampai dengan tahun 2015.
(3)  ATIGA mengandung hal-hal yang menjamin realisasi arus bebas barang di ASEAN melalui: liberalisasi tarif, penghapusan hambatan-hambatan non-tarif (non-tariff barriers – NTBs), ketentuan asal barang (rules of origin - ROO), fasilitasi perdagangan, kepabeanan, standard dan penyesuaian (standard and conformance), serta aturan sanitasi dan fitosanitasi (sanitary and phytosanitary). ATIGA berisikan cakupan komitmen yang komprehensif  dalam kaitannya dengan perdagangan barang, serta mekanisme implementasinya dan pengaturan kelembagaannya, sehingga memudahkan sinergi dari berbagai badan sektoral di ASEAN.
(4)   Dalam mencapai tujuan penghapusan hambatan-hambatan non-tarif, maka ketentuan aturan-aturan non-tarif (non-tariff measures – NTMs) di ATIGA telah ditingkatkan lebih lanjut melalui kodifikasi aturan-aturan maupun pembuatan mekanisme untuk memonitor penghapusan NTMs.
(5)  ATIGA menitikberatkan pada aturan-aturan fasilitasi perdagangan dengan memasukkan kerangka fasilitasi perdagangan ASEAN (ASEAN Framework on Trade Facilitation). Dengan demikian ASEAN telah mengembangkan program kerja fasilitasi perdagangan untuk periode 2009-2015.[6]

IV.            ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)
ASEAN Economic Community (AEC) menandai terintegrasinya ASEAN ke dalam era baru perdagangan bebas. AEC juga menandai transformasi ASEAN sebagai sebuah blok kawasan yang semula didirikan sebagai basis politik anti-komunis peninggalan perang dingin, untuk pada akhirnya berubah menjadi sebuah blok kawasan ekonomi perdagangan bebas yang sepenuhnya kapitalistik. AEC menandai prioritas baru dalam ASEAN yang dikemudikan oleh kepentingan-kepentingan ekonomi. ASEAN kini masuk sepenuhnya kedalam era rejim perdagangan bebas.
AEC mencerminkan visi untuk merubah ASEAN menjadi “single market and production base”, sebuah kalimat kunci yang kini menandai ASEAN yang baru. ASEAN berkeinginan menjadi kawasan ekonomi berbasis produksi dan pasar tunggal yang sangat kompetitif dan terintegrasi penuh kedalam komunitas global di tahun 2015. Cetak biru (blueprint) AEC yang menetapkan garis-garis tindakan untuk mencapainya, telah ditetapkan oeh 10 kepala negara ASEAN dalam memperingati 40 tahun ASEAN di Singapura tanggal 20 November 2007.  Tujuan bagi integrasi ekonomi tersebut diantaranya adalah penghapusan tarif, kebebasan bergerak dari kaum profesional, kebebasan bergerak dari modal, serta penyederhanaan prosedur kepabeanan. Untuk itu diperlukan pembentukan kesepakatan-kesepakatan perdagangan bebas (FTAs) yang akan merupakan strategi kunci bagi ASEAN untuk mendapatkan akses pasar yang lebih besar ke mitra-mitra dagang ASEAN serta guna menarik investasi ke dalam ASEAN. Dengan AEC ini, maka ASEAN akan tunduk sepenuhnya pada prinsip-prinsip ekonomi yang terbuka, berorientasi keluar (outward looking), inklusif dan perekonomian yang didorong oleh pasar (market-driven economy), yang konsisten dengan aturan-aturan multilateral serta taat kepada sistem berbasis aturan (rules-based systems) bagi kepatuhan efektif dan pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi.[7]
Lebih jauh lagi, guna menjamin pelaksanaan yang taat waktu, maka ASEAN mengembangkan yang disebut sebagai mekanisme kartu skor AEC (AEC Scorecard mechanism), guna memudahkan memonitor komitmen-komitmen ataupun capaian-capaian utama yang sudah ditetapkan di dalam cetak biru AEC. Untuk itu badan-badan setingkat kementerian akan bertanggungjawab untuk menjalankan dan melakukan supervisi atas komitmen-komitmen sebagaimana yang telah dituangkan di dalam cetak biru tersebut. Termasuk di dalamnya adalah konsultasi-konsultasi dengan berbagai badan-badan sektoral serta sektor swasta untuk mendiskusikan dan mendapat masukan balik atas isu-isu implementasi AEC. Untuk keperluan itu juga maka Sekretariat ASEAN akan mengorganisir kegiatan-kegiatan keluar, seperti mengadakan seminar diskusi bisnis ASEAN dengan para perwakilan sektor swasta mengenai AEC.[8]

V.                ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (ACIA)
Salah satu aturan penting di dalam AEC adalah yang dinamakan ACIA (ASEAN Comprehensive Investment Agreement),  yang ditandatangani oleh para menteri ekonomi ASEAN pada tanggal 26 Februari 2009. ACIA pada dasarnya adalah pengkonsolidasian dari dua aturan ivestasi yang pernah dibuat sebelumnya oleh ASEAN, yaitu ASEAN Agreement for the Promotion and Protection of Investment tahun 1987 (dikenal juga sebagai ASEAN investment Guarantee Agreement atau ASEAN IGA) dan Framework Agreement on the ASEAN Investment Area tahun 1998 (dikenal juga sebagai perjanjian AIA), serta dari protokol-protokol ASEAN lainnya yang terkait. ACIA merupakan respons dari lingkungan investasi global yang semakin kompetitif, sehingga dibutuhkan ASEAN yang lebih atraktif bagi investor luar, terciptanya rejim investasi yang lebih bebas dan terbuka, serta guna mencapai integrasi ekonomi ASEAN. ACIA merupakan perjanjian investasi yang komprehensif yang mencakup lima sektor, yaitu industri pengolahan (manufacturing), pertanian, perikanan, pertambangan dan penggalian, serta sektor jasa-jasa yang terkait dengan sektor-sektor tersebut.[9]  ACIA merupakan basis utama bagi pengaturan rejim investasi dalam berbagai FTA yang diselenggarakan oleh ASEAN dengan mitra dagangnya. 
ACIA dengan demikian berbeda dengan AIA 1998, khususnya dalam soal keterbukaan dan kebebasan investasi. Di dalam AIA, maka rejim investasinya hanya diberikan kepada investor dari dalam ASEAN sendiri. Kalimat “ASEAN investor” merujuk pada investor nasional atau setiap perorangan berbadan hukum dari negara-negara anggota ASEAN yang melakukan investasi di negara anggota ASEAN lainnya. Investor ASEAN tersebut juga mendapatkan ‘national treatment’. [10] Sementara di dalam ACIA, maka diadakan liberalisasi atas investasi yang bersifat progresif, dengan pandangan ke depan untuk mencapai lingkungan investasi yang bebas dan terbuka, dan tidak terbatas pada investor dari ASEAN saja. ACIA berisikan provisi investasi yang komprehensif yang terdiri dari empat pilar utama: liberalisasi, proteksi (atas investor), fasilitasi, dan promosi. ACIA juga terbuka bagi investor asing yang berbasis di salah satu negara ASEAN. Pandangan ke depan yang baru (new forward looking) dari ACIA adalah diciptakannya lingkungan investasi yang lebih liberal, bersifat fasilitatif, transparan dan kompetitif, berdasar pada praktek-praktek internasional. Di dalamnya juga termasuk aturan bagi masuknya tenaga kerja asing (personel manajemen senior dan jabatan kunci manajerial lainnya) untuk duduk di Board of Directors maupun di senior management. Juga aturan mengenai penyelesaian sengketa antara investor asing dengan negara (ISDS), perlakuan terhadap investasi, serta masalah transfer. Dengan demikian ACIA semakin memperkuat perlindungan atas para investor, guna menanamkan investasinya di ASEAN. ACIA juga mendorong peningkatan investasi intra-ASEAN yang dilakukan oleh sesama korporasi transnasional yang berbasis di ASEAN, dengan cara ekspansi, kerjasama industrial dan spesialisasi.[11] ACIA dengan demikian mempertegas kawasan ASEAN sebagai basis jaringan produksi dan pasar bagi korporasi transnasional di dalam pembagian kerja internasional yang lebih komprehensif.

VI.            ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES (AFAS) - 7
Komponen penting lainnya dari AEC adalah AFAS (ASEAN Framework Agreement on Trade in Services). Versi yang terakhir disebut dengan AFAS paket 7, karena berkenaan dengan 7 sektor jasa yang telah diatur di dalamnya. AFAS-7 ini adalah perjanjian sektor jasa yang paling liberal dan paling ambisius dari yang pernah dilakukan oleh ASEAN dalam pengaturan sektor jasa. The 7 Package of AFAS Commitment, ditandatangani oleh para menteri ekonomi ASEAN pada tanggal 26 Februari 2009 di Hua Hin, Thailand. Liberalisasi ambisius tersebut adalah mengenai: (a) penjadwalan bagi tidak adanya kekangan lagi atas suplai jasa lintas batas (cross border supply) dan konsumsi ke luar negeri (consumption abroad), yang dikenal sebagai moda 1 dan moda 2; (b) Menghapus kekangan-kekangan lainnya secara progresif. Kesemuanya ini pada akhirnya akan mengarah kepada bagaimana memperluas terus menerus komitmen jasa-jasa ke arah arus bebas jasa-jasa di tahun 2015 dengan fleksibilitas.[12]
AFAS pada awalnya juga hanya diperuntukkan bagi kalangan industri jasa dari negara-negara anggota ASEAN (disebut AMS – ASEAN Member States). Disepakati oleh para menteri ekonomi ASEAN pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand. Tujuan-tujuan AFAS adalah: (a) Meningkatkan kerjasama dalam sektor jasa di antara negara-negara anggota ASEAN (AMS) guna memperbaiki efisiensi dan daya saing industri-industri jasa ASEAN, memberagamkan kapasitas produksi dan suplai, serta distribusi sektor jasa; (b) Menghapus hambatan substansial dalam perdagangan jasa-jasa; (c) Meliberalisasi perdagangan jasa dengan memperluas cakupan dan kedalaman liberalisasi di atas yang telah disepakati di GATS-WTO – disebut juga prinsip GATS-plus; (d) Menyediakan pengakuan akan pendidikan atau pengalaman, persyaratan, lisensi atau sertifikat yang akan diatur dalam pengaturan tersendiri (disebut Mutual Recognition Arrangement/MRA). Di dalam AFAS, diadakan putaran-putaran perundingan berkelanjutan untuk terus meliberalisasi perdagangan jasa guna mencapai komitmen yang lebih tinggi. Hasilnya berupa jadual komitmen spesifik (schedules of specific commitments) yang menjadi lampiran dari kerangka perjanjian. Jadual tersebut kemudian yang disebut sebagai paket komitmen jasa (packages of services commitments). ASEAN telah menyelesaikan empat putaran perundingan yang menghasilkan enam paket, dan terakhir yang merupakan paket ke-7 di tahun 2009. Keseluruhan komitmen tersebut mencakup liberalisasi jasa bisnis, jasa profesional, konstruksi, distribusi, pendidikan, jasa lingkungan, pelayanan kesehatan, transport maritim, telekomunikasi dan turisme. Ada lagi tambahan tiga paket komitmen mengenai jasa keuangan yang ditandatangani oleh para menteri keuangan ASEAN, serta dua paket tambahan mengenai transportasi udara yang ditandatangani oleh para menteri perhubungan ASEAN .[13]

VII.         MUTUAL RECOGNITION AGREEMENT (MRA)
Adapun MRA sebagai bagian dari pengaturan di dalam AFAS, khusus mengenai fasilitasi pergerakan penyedia jasa tenaga profesional (movement of professional services providers) di dalam ASEAN. MRA sejak awal diatur dalam Pasal 5 AFAS, yang berbunyi:
”Each Member State may recognise the education or experience obtained, requirements met, or licences or certifications granted in another Member State, for the purpose of licensing or certification of service suppliers. Such recognition may be based upon an agreement or arrangement with the Member State concerned or may be accorded autonomously.” (setiap negara anggota dapat mengakui pendidikan atau pengalaman yang didapat, sesuai dengan persyaratan, ataupun lisensi atau sertifikat yang diberikan oleh negara anggota lainnya, guna memnerikn lisensi atau sertifikat terhadap pensuplai jasa. Pengakuan semacam itu dapat didasarkan atas perjanjian atau pengaturan dengan negara anggota yang bersangkutan ataupun dapat diberikan oleh mereka sendiri).
MRA merupakan perkembangan baru dalam kerjasama ASEAN. Dengan MRA, maka dibolehkan kualifikasi pensuplai jasa yang diakui oleh pihak berwenang di negara asalnya, juga diakui secara mutual (berbalasan) oleh negara anggota ASEAN lainnya. Meskipun pihak-pihak tersebut terikat kepada MRA, akan tetapi tetap mengakui adanya aturan domestik dan permintaan pasar yang telah berlaku sebelumnya.[14]

Perundingan MRA (Mutual Recognition Agreements) dimulai sejak diadakannya ASEAN Summit ke-7 tanggal 5 November 2001 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, dengan mandat untuk memfasilitasi arus tenaga kerja profesional dalam kerangka AFAS. Untuk itu ASEAN Coordinating Committee on Services (CCS) membentuk Ad-hoc Expert Group on MRA pada Juli 2003 di bawah Business Services Sectoral Working Group untuk mulai mengadakan perundingan-perundingan sektor jasa. Setelah itu, CCS juga membentuk Healthcare Sectoral Working Group di bulan Maret 2004 untuk memulai perundingan MRA dalam sektor pelayanan kesehatan. Sejak itu hingga sekarang telah diselesaikan dan ditandatangani oleh para menteri ekonomi ASEAN beberapa MRA berikut ini:
(a)  MRA tentang jasa keahlian teknik (engineering services) pada 9 Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia
(b)  MRA tentang jasa keperawatan (nursing services) pada 8 Desember 2006 di Cebu, Filipina
(c)   MRA tentang jasa arsitek (architectural services) dan Framework Arrangement for the Mutual Recognition on Surveying Qualifications (kualifikasi jasa survei) pada 19 November 2007 di Singapore.
(d)  MRA tentang tenaga profesional di bidang pariwisata (tourism professionals), yang disetujui dalam pertemuan para menteri Pariwisata ASEAN (Meeting of ASEAN Tourism Ministers - MATM) pada 9 Januari 2009 di Hanoi, Vietnam.
(e)  MRA tentang jasa akuntan (MRA Framework on Accountacy Services)
(f)    MRA tentang praktisi medis (medical practitioners), disepakati 26 Februari 2009
(g)  MRA tetang praktisi gigi (dental practitioners), disepakati 26 Februari 2009.

Ke depan, masih akan banyak lagi MRA yang akan disepakati. Pada saat ini sedang diusahakan bagaimana para pihak dapat menjalankan komitmen-komitmennya di dalam MRA yang sudah disepakati di atas.[15]


* Direktur Eksekutif Resistensi dan Alternatif atas Globalisasi (RAG). Email: bosetia@gmail.com
[1] Lihat Erwidodo dan Anny Ratnawati, Indonesia’s Agriculture in Global “Unfair” Trade, makalah untuk Workshop on “Agriculture Policy for the Future: Process of Designing and Drafting”, diselenggarakan oleh the United Nation Support for Indonesia’s Recovery (UNSFIR), 12-13 February 2004, Hotel Millenium, Jakarta, hlm. 4.
[2] Bambang Sugeng, How AFTA Are You?, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2003, hlm.22-23
[3] Ibid., hlm. 44
[4] Ibid., hlm 45-55.
[5] Lihat di https://www.blogger.com/comment.g?blogID=4216606377953874956&postID=4030279118831133236
[6] “ASEAN Trade in Goods Agreements (ATIGA)”, Fatc Sheet ASEAN, 2nd edition, Public Affairs Office of the ASEAN Secretariat, Jakarta, 17 May 2010
[7] “An ASEAN Economic Community by 2015”, Fatc Sheet ASEAN, 2nd edition, Public Affairs Office of the ASEAN Secretariat, Jakarta, 20 August 2008
[8] Ibid.
[9] Lihat “ASEAN Comprehensive Investment Agreement”, Fact Sheet ASEAN, 2nd edition, Public Affairs Office of the ASEAN Secretariat, Jakarta, 17 February 2010.
[10] Lihat “The ASEAN Investment Area”,  Fact Sheet ASEAN, Public Affairs Office of the ASEAN Secretariat, Jakarta, 16 April 2007
[11] Op.cit., ACIA 17 February 2010
[12] Lihat “ASEAN Framework Agreement on Services”, Fact Sheet ASEAN, Public Affairs Office of the ASEAN Secretariat, Jakarta, 26 February 2009
[13] Ibid. Lihat juga “Liberalization of Trade in Services in ASEAN”, Fact Sheet ASEAN, Public Affairs Office of the ASEAN Secretariat, Jakarta, 3 April 2007
[14] Ibid.  Lihat “Mutual Recognition Agreements in Services”, Fact Sheet ASEAN, Public Affairs Office of the ASEAN Secretariat, Jakarta, 26 February 2009
[15] Lihat ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar